PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 22 TAHUN 2023

Peraturan Komisi ini ditetapkan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap struktur pengelola informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta tata cara pengujian konsekuensi dan terdapat beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sehingga perlu diubah.

UNDUH